Thursday 29-10-2026

Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kemitraan Ojol, Buka Peluang Usaha Mikro hingga Akses KUR

  • Created Oct 29 2026
  • / 28 Read

Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kemitraan Ojol, Buka Peluang Usaha Mikro hingga Akses KUR

Pemerintah terus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi yang diumumkan pada 8 Oktober 2026 ini menjadi langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kepastian hubungan kemitraan, memperkuat jaminan sosial, serta membuka peluang ekonomi baru bagi pengemudi di tengah perkembangan industri transportasi digital.

Dukungan terhadap pemberdayaan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro sebelumnya disampaikan sejumlah komunitas ojol dalam dialog bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, 8 Juli 2026. Pertemuan yang melibatkan ratusan pengemudi dari 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim tersebut menunjukkan adanya aspirasi untuk mempertahankan fleksibilitas kerja sekaligus memperoleh kesempatan mengembangkan usaha.

Miming dari komunitas Ropunk New Pluit menyatakan lebih memilih status pengusaha mikro karena memungkinkan pengemudi mengatur waktu bekerja secara fleksibel. Pandangan serupa disampaikan Agus Kurniawan dari komunitas Gajah Mada Trinity yang menilai peluang sebagai pelaku UMKM dapat membantu pengemudi mengembangkan sumber pendapatan tambahan. Sementara itu, Dwi Susanti dari Maxim Indonesia Bersatu menyambut dukungan pemerintah karena membuka kesempatan menjalankan usaha lain di luar aktivitas mengemudi.

Komitmen pemerintah diperkuat melalui pembagian kewenangan yang jelas dalam Perpres 27/2026. Kementerian UMKM bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator, Kementerian Perhubungan mengatur transportasi penumpang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Dengan demikian, pengawasan kemitraan tidak berarti seluruh operasional ojol dialihkan kepada Kementerian UMKM.

Perpres tersebut juga mengatur batas biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang, transparansi biaya dan algoritma, mekanisme pengaduan, serta perlindungan jaminan sosial. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 10 Oktober 2026 menegaskan bahwa regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

Langkah pemberdayaan kembali diperkuat pada 22 Oktober 2026 ketika Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojol dapat mengakses fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pembelian kendaraan maupun pengembangan usaha sesuai persyaratan pembiayaan. Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan berbasis transaksi digital agar akses permodalan semakin mudah.

Berbagai kebijakan tersebut memperlihatkan upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi digital yang lebih tertata dan memberikan manfaat ekonomi bagi pengemudi. Di tengah perbedaan aspirasi komunitas ojol, pelaksanaan aturan turunan yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026 menjadi tahapan penting untuk memastikan perlindungan, fleksibilitas, dan peluang usaha benar-benar dirasakan oleh para mitra pengemudi.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First